Rabu, 10 Maret 2010

Pedoman Pelaksanaan TR

PEDOMAN PELAKSANAAN
SISTEM SILVIKULTUR TEBANG RUMPANG (TR)

I. PRINSIP-PRINSIP TR
1. Sistem Silvikultur untuk Tegakan Tidak Seumur
2. Teknik Pemanenan dengan Tebang Kelompok (rumpang) secara teratur dan tersusun dalam satu jaringan jalan sarad (yang menuju ke satu TPn)
3. Unit manajemen terkecil adalah TPn
4. Rumpang sebagai unit perlakuan silvikultur
5. Mempertahankan Keanekaragaman Hayati
6. Menciptakan Ruang Tumbuh Optimal bagi permudaan

II. TUJUAN DAN SASARAN
Peningkatan produktivitas hutan tegakan tak seumur melalui tebang dalam kelompok rumpang yang memiliki sifat :
1. Kompromi antara ekologi dan ekonomi
2. Mudah dalam pengendalian pengawasannya
Tujuan TR adalah meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang kelompok dan memanfaatkan ruang tumbuh dalam rumpang untuk meningkatkan riap dalam rangka memperoleh panenan yang lestari.
Sasaran TR adalah pada hutan alam produksi bekas tebangan di areal IUPHHK atau KPHP.

III. PENGERTIAN
1. Rumpang adalah bentuk ruang terbuka hasil dari penebangan kelompok vegetasi berbentuk melingkar dengan ukuran 1 – 2 kali tinggi pohon tepinya.
2. Pemanenan tebang rumpang adalah tebangan berdasarkan kelompok pohon di dalam bentuk rumpang.
3. Perapihan rumpang adalah kegiatan membuat rumpang setelah penebangan pohon-pohon besar dengan menebang semua vegetasi di dalamnya kecuali permudaan.

IV. TAHAP KEGIATAN
No. Tahap Kegiatan
1. Penataan Areal Kerja (PAK)
2. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
3. Risalah Rumpang
4. Pembuatan rumpang
5. Pembinaan rumpang
6. Pemanenan
7. Perlindungan dan Pengamanan Hutan




V. PELAKSANAAN KEGIATAN DAN TATA WAKTU

1. Penataan Areal Kerja (PAK)
1.1. Prinsip
1) Menata areal ke dalam blok dan petak kerja tahunan berdasarkan RKUPHHK.
2) Satu petak kerja di dalam TR adalah satu TPn dengan jaringan jalan sarad dan rumpang-rumpang yang didukungnya
3) Dilakukan tidak lebih dari 4 tahun sebelum pemanenan.
4) Dibentuk sebagai satu bagian hutan khusus untuk regime TR.
1.2. Perencanaan
1) Perencanaan dalam Peta
a. Pedomani RKUPHHK yang telah disahkan.
b. Membagi areal kerja ke dalam blok-blok kerja tahunan dan petakpetak kerja.
c. Sesuaikan jumlah blok dan petak-petak kerja dengan siklus tebang yang ditetapkan.
d. Sesuaikan bentuk dan luas blok dan petak kerja dengan kondisi lapangan.
e. Gunakan angka romawi untuk menandai setiap blok kerja sesuai rencana tahun penebangan, sedangkan petak kerja diberi angka secara berurutan dari petak pertama sampai petak terakhir.
f. Buat rencana tata batas blok dan petak kerja.
g. Buat peta rencana PAK dengan skala minimal 1 : 10.000.
1.3 Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk PAK berdasarkan prinsip pada angka 1.1. di atas.

2. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
2.1. Prinsip
Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan.
2.2. Perencanaan
a. Buat rencana lokasi base camp, TPK, TPn, pondok kerja, dan lain-lain.
b. Buat rencana jaringan jalan sarad pada setiap TPn, rencana jalan utama dan jalan cabang.
c. Plotting semua calon rumpang untuk tahun berjalan (Ro) dan calon rumpang untuk setengah umur daur berikutnya (Ro+½daur) pada jaringan jalan sarad.
d. Siapkan daftar ukur yang diperlukan untuk mencatat hasil risalah.
e. Buat peta rencana risalah skala 1 : 5.000.
2.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk PWH berdasarkan prinsip pada angka 2.1. di atas.

3. Risalah Hutan
3.1. Prinsip
1) Risalah hutan dilakukan di dalam calon-calon rumpang tahun berjalan (Ro) pada setiap jaringan sarad.
2) Dilakukan sebelum penyusunan Usulan RKTUPHHK.
3.2. Perencanaan
1) Siapkan peta rencana TPn, jalan sarad dan plotting rumpang hasil kegiatan
2) Siapkan daftar ukur yang diperlukan untuk mencatat hasil risalah
3.3. Pelaksanaan di Lapangan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk risalah hutan berdasarkan prinsip pada angka 3.1. di atas, dan sekaligus membuat peta jaringan jalan sarad dan sebaran rumpang pada setiap TPn dengan skala 1 : 1.000.

4. Pembuatan Rumpang
4.1. Prinsip
1) Pemanenan dengan tebang habis pada setiap rumpang
2) Memanen semua pohon kecuali anakan pohon-pohon primer.
3) Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan.
4.2. Perencanaan
1) Penebangan dilakukan berdasarkan peta sebaran rumpang skala 1 : 1.000.
2) Penebangan dilaksanakan pada petak-petak kerja dalam blok RKT yang telah disahkan.
4.3. Pelaksanaan
1) Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja Pemanenan berdasarkan prinsip angka 4.1. di atas.
2) Alat-alat pemanenan mengikuti peraturan yang berlaku.

5. Pembinaan Rumpang
5.1. Prinsip
1) Memberikan ruang tumbuh optimal bagi individu-individu pohon terbaik
2) Menghilangkan individu pohon dan atau vegetasi lain yang menaungi pohon terbaik.
5.2. Perencanaan
1) Pilih dan tandai anakan-anakan pohon terbaik satu tahun setelah pembuatan rumpang, jarak antar anakan 3 – 4 m
2) Plotting setiap anakan terpilih di dalam setiap rumpang untuk pembinaan dalam periode 2 tahunan sampai permudaan bebas dari naungan.
5.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja Pembinaan rumpang berdasarkan pedoman angka 5.1. di atas.

6. Pemanenan
6.1. Prinsip
1) TPn, jalan sarad dan rumpang sebagai satu kesatuan yang permanen,
2) Pemanenan dilakukan di setiap rumpang secara tebang habis pada daur tebang yang telah ditentukan dengan tidak membuat TPn dan jalan sarad baru.
3) Efiseien, efektif, tertib dan ramah lingkungan
6.2. Perencanaan
1) Risalah rumpang yang akan ditebang berdasarkan peta kerja
2) Penebangan dilaksanakan pada petak kerja dalam blok RKT yang telah disahkan
6.3 Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk Pembinaan rumpang berdasarkan prinsip pada angka 6.1. di atas.

7. Perlindungan dan Pengamanan Hutan
7.1. Prinsip
1) Perlindungan dan pengamanan dari kebakaran, perambahan, dan pencurian hasil hutan.
2) Memberikan kepastian usaha dalam pengelolaan hutan produksi.
7.2. Perencanaan
Menyusun rencana perlindungan dan pengamanan hutan secara periodic dalam 1 periode RKT.
7.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja Perlindungan dan Pengamanan Hutan berdasarkan prinsip pada angka 7.1. di atas.

VI. PEMANTAUAN DAN PENILAIAN
1. Prinsip
1) Sebagai umpan balik untuk peningkatan riap.
2) Dilakukan oleh tenaga yang berkompetensi Wasganis PHPL.
3) Dilakukan 1 kali dalam 1 periode RKT.
2. Perencanaan
Buat rencana pemantauan dan penilaian.
3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja Pemantauan dan Penilaian berdasarkan prinsip pada angka 1 di atas

1 komentar: