PEDOMAN PELAKSANAAN
SISTEM SILVIKULTUR TEBANG HABIS PERMUDAAN BUATAN (THPB)
I. PRINSIP-PRINSIP THPB
1. Diterapkan pada areal bekas tebangan dan non hutan yang telah ditetapkan sebagai areal THPB da lam RKUPHHK.
2. Sistem silvikultur untuk membangun tegakan seumur.
3. Teknik pemanenan dengan tebang habis.
4. Meningkatkan produktivitas lahan dengan permudaan buatan.
II. TUJUAN DAN SASARAN THPB
Tujuan THPB adalah memaksimalkan produktivitas lahan dan kualitas lingkungan hidup sesuai dengan daya dukung lingkungan setempat.
Sasaran THPB adalah hutan alam produksi bekas tebangan di areal Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi Konversi (HPK).
III. PENGERTIAN
1. Pemanenan tebang habis adalah tebangan untuk membersihkan lahan secara keseluruhan tanpa memperhatikan limit diameter.
2. Permudaan buatan adalah kegiatan penanaman hutan menggunakan bibit yang telah diberi perlakuan terlebih dahulu.
IV. TAHAP KEGIATAN THPB
No. Tahap Kegiatan
1 Penataan Areal Kerja (PAK)
2 Risalah Hutan
3 Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
4 Pengadaan Bibit
5 Penyiapan Lahan
6 Penanaman
7 Pemeliharaan
8 Pemanenan
9 Perlindungan dan Pengamanan Hutan
V. PELAKSANAAN KEGIATAN DAN TATA WAKTU
1. Penataan Areal Kerja (PAK)
1.1. Prinsip
1) Menata areal ke dalam blok dan petak kerja tahunan berdasarkan RKUPHHK.
2) Dilakukan tidak lebih dari 2 tahun sebelum penanaman.
3) Dibentuk sebagai satu bagian hutan khusus untuk regime THPB.
1.2. Perencanaan
1) Mempedomani RKUPHHK yang telah disahkan.
2) Membagi areal kerja ke dalam blok-blok kerja tahunan dan petakpetak kerja.
3) Sesuaikan jumlah blok dan petak kerja dengan daur tanaman pokok yang ditetapkan.
4) Sesuaikan bentuk dan luas blok dan petak kerja dengan kondisi lapangan.
5) Gunakan angka romawi untuk menandai setiap blok kerja sesuai rencana tahun penebangan, sedangkan petak kerja diberi angka secara berurutan dari petak pertama sampai petak terakhir.
6) Buat rencana tata batas blok dan petak kerja.
7) Buat peta rencana PAK dengan skala minimal 1 : 50.000.
1.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk PAK berdasarkan prinsip pada angka 1.1 di atas.
2. Risalah Hutan
2.1.Prinsip
Inventarisasi hutan pada blok RKT dengan intensitas 5 % untuk semua jenis pohon berdiameter > 10 cm.
2.2. Perencanaan
1) Buat rancangan risalah hutan dengan metode jalur sistematis melalui penarikan contoh awal secara acak dengan intensitas 5 %.
2) Siapkan daftar ukur yang diperlukan untuk mencatat hasil Risalah Hutan.
3) Buat peta rencana Risalah Hutan skala minimal 1 : 50.000.
2.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk Risalah Hutan berdasarkan prinsip pada angka 2.1. di atas.
3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
3.1. Prinsip
Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan.
3.2. Perencanaan
1) Buat rencana PWH berdasarkan peta blok RKT.
2) Buat rencana trace jalan angkutan dan jalan inspeksi.
3) Buat rencana lokasi base camp, TPK, Tpn, pondok kerja, dan lain-lain.
3.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk PWH berdasarkan prinsip pada angka 3.1. di atas.
4. Pengadaan Bibit
4.1. Prinsip
1) Menggunakan bibit jenis ekonomis, dapat berasal dari biji, atau cabutan, atau stek, atau kultur jaringan.
2) Dalam hal pengadaan bibit untuk daur ke-2 dan berikutnya dapat menggunakan anakan yang berasal dari trubusan pohon-pohon yang telah ditebang.
3) Tanaman dapat terdiri dari lebih dari satu jenis.
4.2. Perencanaan
1) Buat rencana persemaian: lokasi, sumber bibit, bangunan, SDM, peralatan.
2) Buat rencana kebutuhan bibit.
4.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja Pengadaan Bibit berdasarkan prinsip pada angka 4.1. di atas.
5. Penyiapan Lahan
5.1. Prinsip
1) Penyiapan lahan tanpa bakar untuk kegiatan penanaman.
2) Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan.
3) Dalam hal areal yang masih berpotensi, pemanfaatannya masuk ke dalam target RKT.
5.2. Perencanaan
1) Buat rancangan penyiapan lahan untuk penanaman berdasarkan RKT yang disahkan.
2) Penyiapan lahan untuk tahun ke-2 dan berikutnya mempertimbangkan realisasi tanaman tahun sebelumnya.
5.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk Penyiapan Lahan berdasarkan prinsip pada angka 5.1. di atas.
6. Penanaman
6.1. Prinsip
1) Meningkatkan produktivitas lahan pada blok RKT.
2) Menggunakan bibit jenis ekonomis.
3) Segera melakukan penanaman setelah penyiapan lahan.
6.2. Perencanaan
1) Buat rencana penanaman
2) Buat dan kelola tanaman dengan menggunakan bibit jenis ekonomis.
6.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk Penanaman berdasarkan prinsip pada angka 6.1. di atas.
7. Pemeliharaan
7.1. Prinsip
Meningkatkan riap tanaman.
7.2. Perencanaan
Buat rencana pemeliharaan, antara lain penyulaman, penyiangan, pendangiran, pemangkasan, dan penjarangan.
7.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk Pemeliharaan berdasarkan prinsip pada angka 7.1. di atas.
8. Pemanenan
8.1. Prinsip
1) Pemanenan dilakukan setelah mencapai umur daur.
2) Pemanenan dengan tebang habis.
3) Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan.
8.2. Perencanaan
1) Menyusun rencana pemanenan.
2) Penebangan dilaksanakan pada petak tebangan dalam blok RKT yang telah disahkan.
8.3. Pelaksanaan
1) Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk Pemanenan berdasarkan prinsip pada angka 8.1. di atas.
2) Alat-alat pemanenan mengikuti peraturan yang berlaku.
9. Perlindungan dan Pengamanan Hutan
9.1. Prinsip
1) Pengendalian hama dan penyakit, perlindungan hutan dari kebakaran hutan, perambahan hutan, dan pencurian hasil hutan.
2) Memberikan kepastian usaha dalam pengelolaan hutan produksi.
9.2. Perencanaan
Menyusun rencana perlindungan dan pengamanan hutan secara periodic dalam 1 periode RKT.
9.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja Perlindungan dan Pengamanan Hutan berdasarkan prinsip pada angka 9.1. di atas.
VI. PEMANTAUAN DAN PENILAIAN
1. Prinsip
1.1. Sebagai umpan balik untuk peningkatan riap.
1.2. Dilakukan oleh tenaga yang berkompetensi Wasganis PHPL.
1.3. Dilakukan 1 kali dalam 1 periode RKT.
2. Perencanaan
Buat rencana pemantauan dan penilaian.
3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk Pemantauan dan Penilaian berdasarkan prinsip pada angka 1 di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar