Bisnis Indonesia Selasa, 02 Februari 2010
Oleh: Erwin Tambunan & Martin Sihombing
JAKARTA: Menteri Kehutanan belum mengeluarkan satu izin pun untuk hutan tanaman industri (HTI). Pemerintah, kata Menhut Zulkifli Hasan, memprioritaskan pemberian izin kepada hutan tanaman rakyat. "Sebab, rakyat belum memiliki akses untuk mendapatkan izin pengelolaan hutan," tuturnya pada acara tatap muka dengan para pemegang izin kehutanan di Jakarta, kemarin.
"Upaya memprioritaskan rakyat dalam pengelolaan hutan karena pengusaha mempunyai akses yang lebih cepat, sehingga mereka akan lebih cepat merealisasikan izin konsesi HTI yang diperolehnya," katanya.
Namun, dia mengakui, pemerintah menargetkan meraup investasi Rp6 triliun di sektor kehutanan dari lahan yang disiapkan untuk HTI seluas 500.000 hektare tahun ini. Kendati, sampai hari ini [kemarin] kementerian belum mengeluarkan satu pun izin HTI.
Menhut meminta investor di sektor kehutanan serius dalam merealisasikan izin konsesinya dan dalam menjalankan usahanya mengajak mitra lokal, termasuk UMKM. "Jika tidak serius, kami akan mencabut izin yang sudah diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.
Dia mencontohkan untuk 2010 pemerintah akan mencabut izin konsesi HTI yang tidak merealisasikan tanamannya setelah izin diberikan dalam jangka waktu 6 bulan dan tidak ada kegiatan nyata di lapangan untuk memanfaatkannya.
"Investor yang telah memperoleh izin konsesi HTI juga diwajibkan memiliki perencana hutan, bina desa, kelola sosial, dan kelola lingkungan yang jelas, termasuk dilarang menebang pohon alam yang masih baik."
Sementara itu, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengatakan Kementerian Kehutanan harus transparan terhadap rencananya membuka areal baru untuk pembangunan HTI seluas 10,56 juta hektare (ha) untuk 141 izin.
"Menteri Kehutanan harus memperhatikan secara serius soal tutupan hutan alam serta sebarannya dalam membuat arahan pembangunan HTI seluas 10,56 juta ha itu," ujarnya saat menyampaikan pandangannya terhadap hasil identifikasi pemanfaatan hutan produksi yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan selama 100 hari kerja kabinet di Jakarta, kemarin.
"Tentu kita tidak ingin arahan pembangunan HTI seluas 10,56 juta ha untuk 141 izin itu menjadi ajang pembabatan hutan alam secara kolosal. Kalau 10,56 juta ha hutan tersebut adalah hutan nonproduktif, tunjukkan dan jelaskan ke publik, sehingga publik bisa mengkritisinya sejak awal. Jangan publik dihadapkan dengan pemegang 141 izin usaha HTI itu. Itu namanya Kementerian Kehutanan cuci tangan," tandas Elfian.
Hasil studi
Kementerian Kehutanan, lanjut Elfian, mengakui rencana membuka areal HTI seluas 10,56 juta ha itu masih berupa indikasi makro karena didasarkan pada hasil studi di atas meja, sedangkan observasi lapangannya sangat terbatas.
"Greenomics mendesak Menteri Kehutanan untuk tidak membuat perencanaan kehutanan hanya dengan menggunakan studi di atas meja, apalagi data dan peta yang digunakan juga sudah lama (out of date), karena perencanaan yang dihasilkan tentu bakal tidak akurat," jelas Elfian.
Saat sekarang, papar Elfian, data terakhir yang dimiliki Kementerian Kehutanan adalah liputan citra satelit 2005/2006. "Tentu terlalu bias dan tidak faktual jika perencanaan kehutanan untuk 5 tahun ke depan didasarkan pada data liputan 2005/2006 tersebut, termasuk dalam membuat arahan untuk membuka areal HTI seluas 10,56 juta ha. Menhut harus paham hal ini," Elfian mengingatkan.
Di samping itu, Elfian juga meminta agar Menteri Kehutanan perlu secara terbuka menjelaskan ke publik mengenai rencananya untuk melakukan penambahan luas tanaman HTI seluas 3 juta hektare selama 2010-2014.
Elfian meminta agar Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup membuat kesepakatan yang jelas dan mengikat terhadap masalah status HTI dalam peta kehutanan Indonesia, yang kontradiktif di antara dua kementerian tersebut. (erwin.tambunan@bisnis.co.id/martin.sihombing@bisnis.co.id)
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/agribisnis/1id158534.html
cara menambah berat badan
BalasHapusthaks u kang..