Rabu, 10 Maret 2010

Pedoman Pelaksanaan TPTJ

PEDOMAN PELAKSANAAN
SISTEM SILVIKULTUR TEBANG PILIH TANAM JALUR (TPTJ)

I. PRINSIP-PRINSIP TPTJ
1. Sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur.
2. Teknik pemanenan dengan tebang pilih.
3. Meningkatkan riap.
4. Mempertahankan keanekaragaman hayati.
5. Menciptakan ruang tumbuh optimal bagi tanaman.
6. Penanaman jenis unggulan lokal dalam jalur.

II. TUJUAN dan SASARAN
Tujuan TPTJ adalah meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang pilih dan memanfaatkan ruang tumbuh dalam jalur untuk meningkatkan riap dalam rangka memperoleh panenan yang lestari.
Sasaran TPTJ adalah pada hutan alam produksi bekas tebangan di areal IUPHHK atau KPHP.

III. PENGERTIAN
1. Pemanenan tebang pilih adalah tebangan berdasarkan limit diameter tertentu pada jenis-jenis niagawi dengan tetap memperhatikan keanekaragaman hayati setempat.
2. Penanaman dalam jalur adalah kegiatan menanam dalam rangka pemanfaatan ruang tumbuh dengan jenis-jenis tanaman unggulan setempat.
3. Jalur antara adalah jalur tegakan tinggal yang dibina dan dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan mempertahankan keanekaragaman hayati.

IV. TAHAP KEGIATAN TPTJ
No. Tahap Kegiatan
1. Penataan Areal Kerja (PAK)
2. Inventarisasi Hutan
3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
4. Pengadaan Bibit
5. Tebang Naungan
6. Penyiapan dan Pembuatan Jalur Tanam
7. Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Jalur
8. Pembebasan dan Penjarangan
9. Pemanenan
10. Perlindungan dan Pengamanan Hutan

V. PELAKSANAAN KEGIATAN DAN TATA WAKTU

1. Penataan Areal Kerja (PAK)
1.1. Prinsip
1) Menata areal ke dalam blok dan petak kerja tahunan berdasarkan RKUPHHK.
2) Dilakukan tidak lebih dari 4 tahun sebelum pemanenan.
3) Dibentuk sebagai satu bagian hutan khusus untuk regime TPTJ.
1.2. Perencanaan
1) Mempedomani RKUPHHK yang telah disahkan.
2) Membagi areal kerja ke dalam blok-blok kerja tahunan dan petakpetak kerja.
3) Sesuaikan jumlah blok dan petak kerja dengan siklus tebang yang ditetapkan.
4) Sesuaikan bentuk dan luas blok dan petak kerja dengan kondisi lapangan.
5) Gunakan angka romawi untuk menandai setiap blok kerja sesuai rencana tahun penebangan, sedangkan petak kerja diberi angka secara berurutan dari petak pertama sampai petak terakhir.
6) Buat rencana tata batas blok dan petak kerja.
7) Buat peta rencana PAK dengan skala minimal 1 : 10.000.
1.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk Penataan Areal Kerja (PAK) berdasarkan prinsip pada angka 1.1. di atas.

2. Inventarisasi Hutan
2.1. Prinsip
1) Inventarisasi hutan pada blok RKT dengan intensitas 100 % untuk pohon niagawi dengan diameter > 40 cm; dan pohon yang dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
2) Dilakukan sebelum penyusunan Usulan RKTUPHHK.
2.2. Perencanaan
1) Buat rencana jalur-jalur inventarisasi pada setiap petak kerja yang ada di dalam blok RKT berdasarkan peta hasil PAK.
2) Buat semua jalur ukur dalam petak searah (misal Utara - Selatan).
3) Siapkan daftar ukur yang diperlukan untuk mencatat hasil Inventarisasi Hutan.
4) Buat peta rencana Inventarisasi Hutan skala 1 : 5.000.
2.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk Inventarisasi Hutan berdasarkan prinsip pada angka 2.1. di atas, dan sekaligus membuat peta kontur dan peta sebaran pohon skala 1 : 1.000.

3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
3.1. Prinsip
Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan.
3.2. Perencanaan
1) Buat rencana PWH berdasarkan peta blok RKT.
2) Buat rencana trace jalan angkutan dan jalan sarad berdasarkan peta kontur hasil Inventarisasi Hutan.
3) Buat rencana lokasi base camp, TPK, TPn, pondok kerja, dan lainlain.
3.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) berdasarkan prinsip pada angka 3.1. di atas.
4. Pengadaan Bibit
4.1. Prinsip
Menggunakan bibit jenis lokal unggulan setempat, dapat berasal dari biji, atau cabutan, atau stek, atau kultur jaringan.
4.2. Perencanaan
1) Buat rencana persemaian: lokasi, sumber bibit (pohon plus), bangunan, SDM, peralatan.
2) Buat rencana kebutuhan bibit.
4.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk Pengadaan Bibit berdasarkan prinsip pada angka 4.1. di atas.

5. Tebang Naungan
5.1. Prinsip
1) Pembebasan dari naungan pohon dominan.
2) Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan.
3) Penebangan pohon diameter > 40 cm dan masuk ke dalam target RKT.
5.2. Perencanaan
1) Penebangan dilakukan berdasarkan peta sebaran pohon skala 1 : 1.000.
2) Penebangan dilaksanakan pada petak tebangan dalam blok RKT yang telah disahkan.
5.3. Pelaksanaan
1) Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja Tebang Naungan berdasarkan prinsip pada angka 5.1. di atas.
2) Alat-alat pemanenan mengikuti peraturan yang berlaku.

6. Penyiapan dan Pembuatan Jalur Tanam
6.1. Prinsip
1) Membuat ruang tumbuh.
2) Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan.
3) Penebangan dapat dilakukan pada semua pohon dalam jalur dan masuk ke dalam target RKT.
6.2. Perencanaan
1) Penebangan dilakukan berdasarkan peta sebaran pohon skala 1 : 1.000.
2) Membuat jalur tanam dengan jarak antar sumbu jalur + 20 meter dan jarak tanam dalam jalur + 5 meter.
3) Membuat jalur tanam selebar + 3 meter.
4) Penebangan dilaksanakan pada petak tebangan dalam blok RKT yang telah disahkan.
6.3. Pelaksanaan
1) Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk Penyiapan dan Pembuatan Jalur Tanam berdasarkan prinsip pada angka 6.1. di atas.
2) Alat-alat pemanenan mengikuti peraturan yang berlaku.

7. Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Jalur
7.1. Prinsip
1) Meningkatkan produktivitas pada blok RKT.
2) Menggunakan bibit jenis lokal unggulan setempat.
7.2. Perencanaan
1) Buat dan kelola tanaman dengan mengutamakan bibit jenis unggulan lokal.
2) Buat peta rencana penanaman dalam jalur.
7.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Jalur berdasarkan prinsip pada angka 7.1. di atas.

8. Pembebasan dan Penjarangan
8.1. Prinsip
1) Meningkatkan riap pohon binaan.
2) Pohon binaan bisa berasal dari permudaan alam dan tanaman jalur.
8.2. Perencanaan
1) Menetapkan pohon terbaik dari permudaan alam di jalur antara dan dari tanaman di jalur tanam sebagai pohon binaan di petak kerja.
2) Membebaskan pohon binaan dari tanaman penyaing.
3) Membuat peta pohon binaan hasil pembebasan.
8.3. Pelaksanaan
1) Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja Pembebasan dan Penjarangan berdasarkan prinsip angka 8.1. di atas.
2) Pembebasan pohon dapat menggunakan antara lain arborisida yang ramah lingkungan khusus pohon besar.

9. Pemanenan
9.1. Prinsip
1) Pemanenan dengan tebang habis pada jalur tanam dan tebang pilih pada jalur antara untuk pohon diameter > 40 cm.
2) Memanen tidak boleh melebihi riap.
3) Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan.
9.2. Perencanaan
1) Penebangan dilakukan berdasarkan peta sebaran pohon binaan skala 1 : 1.000.
2) Penebangan dilaksanakan pada petak tebangan dalam blok RKT
9.3. Pelaksanaan
1) Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja Pemanenan berdasarkan prinsip pada angka 9.1. di atas.
2) Alat-alat pemanenan mengikuti peraturan yang berlaku.

10. Perlindungan dan Pengamanan Hutan
10.1. Prinsip
1) Pengendalian hama dan penyakit, perlindungan hutan dari kebakaran hutan, perambahan hutan, dan pencurian hasil hutan.
2) Memberikan kepastian usaha dalam pengelolaan hutan produksi.
10.2. Perencanaan
Menyusun rencana perlindungan dan pengamanan hutan secara periodik dalam 1 periode RKT.
10.3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja Perlindungan dan Pengamanan Hutan berdasarkan prinsip pada angka 10.1. di atas.

VI. PEMANTAUAN DAN PENILAIAN
1. Prinsip
1.1. Sebagai umpan balik untuk peningkatan riap.
1.2. Dilakukan oleh tenaga yang berkompetensi Wasganis PHPL.
1.3. Dilakukan 1 kali dalam 1 periode RKT.
2. Perencanaan
Buat rencana pemantauan dan penilaian.
3. Pelaksanaan
Buat Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk Pemantauan dan Penilaian berdasarkan prinsip pada angka 1 di atas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar